Operasi Sikat Jaran Candi 2022, Kapolresta Banyumas: Ada 42 kasus Yang berhasil Diungkap

    Operasi Sikat Jaran Candi 2022, Kapolresta Banyumas: Ada 42 kasus Yang berhasil Diungkap
    Operasi Sikat Jaran Candi 2022, Kapolresta Banyumas: Ada 42 kasus Yang berhasil Diungkap

    BANYUMAS - Polresta Banyumas bersama Polres Jajaran Eks Wil Banyumas (Polres Cilacap, Polres Purbalingga dan Polres Banjarnegara) melaksanakan konferensi pers terkait dengan hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2022 yang digelar di Pendopo Polresta Banyumas, Senin (26/09/2022). 

    Sasaran operasi adalah pelaku khusus tindak pidana curanmor termasuk juga kejahatan-kejahatan yang sarananya menggunakan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Pelaksanaan operasi itu sendiri dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus sampai dengan 13 September 2022.

    "Untuk Polresta Banyumas ada 42 kasus yang berhasil diungkap, dengan tersangka 31 orang, dan barang bukti ada 39 unit sepeda motor", ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, didepan awak media. 

    Kapolresta mengungkapkan, untuk di wilayah Banyumas rata-rata modus operandinya adalah menggunakan kunci T untuk tindak pidana curanmor selain itu ada beberapa kasus yang terjadi karena kelalaian dari korban yaitu kunci motor tertinggal.

    "Pelaku sudah mempelajari dan melihat situasi, ketika korban lengah atau kendaraan tidak disertai kunci ganda ini menjadi sasaran para pelaku", ungkap Kapolresta. 

    Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda untuk mengantasipasi curanmor. Selain itu, bagi masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor ke Polsek terdekat untuk kecepatan dari pengungkapan.

    "Silakan bagi masyarakat yang yang merasa kehilangan silakan hadir ke Polresta Banyumas, dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah untuk mengambil kendaraannya dari hasil pengungkapan kasus ini", jelas Kapolresta. 

    Usai konferensi pers dan sesi tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolik barang bukti sepeda motor dari hasil ungkap kasus pihak Kepolisian kepada korban. 

    Disisi lain, Fajar seorang korban curanmor yang telah menerima penyerahan kendaraan dari pihak Kepolisian mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Polresta Banyumas dan jajaran yang telah mengungkap dan menangkap pelaku curanmor tersebut. 

    (N.Son/***)

    jawa tengah banyumas polresta banyumas operasi sikat jaran candi 2022 42 kasus kriminalitas motor dan mobil
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Purwokerto Buka Pelatihan Kemandirian...

    Artikel Berikutnya

    JPZIS BERES Hadiri Tasyakuran Harlah Ke-62...

    Berita terkait