CILACAP - Masih dalam suasana COVID – 19, dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun tetap melaksanakan protokol kesehatan, salah satunya dalam pelaksanaan kegiatan Sidang Online para Terdakwa. Hal ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Perma Sidang Pidana Online).
Perma Sidng Pidana Online ini mengatur tata cara pelaksanaan persidangan perkara pidana baik perkara pidana dalam lingkup peradilan umum, militer, maupun jinayat secara daring (online).
Pasal 1 ayat 12 PERMA No. 4 Tahun 2020 berbunyi Persidangan secara Elektronik adalah serangkaian proses Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Perkara Terdakwa oleh Pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi audio visual dan sarana elektronik lainnya, Kamis (01/09/2022).
“Sejauh ini sidang masih dilaksanakan secara daring/online mengingat situasi perpanjangan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali. Tentunya tetap dengan SOP yang ketat sesuai aturan dan jukni pada Lapas Highrisk, " katanya Kasi Binadik, dr Sudiro.
Sebagai aparat penegak hukum Lapas Karanganyar berkomitmen untuk melaksanakan persidangan online ini dengan memfasilitasi pengadaan alat untuk proses persidangan serta melakukan pengawalan ketat terhadap terhadap terdakwa agar tidak terjadinya pelanggaran pada proses sidang.
“Kegiatan sidang online ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi Tahanan yang sedang dalam proses sidang pengadilan selama situasi Covid-19, dengan daya dukung peralatan dalam ruang sidang diharapkan kegiatan sidang dapat berjalan lancar.” Tutur Plt. Kalapas, Riko Purnama Candra
Nampak sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui, pelaksanaan sidang yang diselenggarakan secara online ini selain sesuai dengan tujuannya untuk proses peradilan, sidang yang dilaksanakan secara online ini mengefektifkan waktu dan mendukung pemerintah dalam penyebaran Pandemi Covid-19.
(N.son/***)